تقرير منظمة العفو الدولية لعام  2012
حالة حقوق الإنسان في العالم

وثيقة - Indonesia: Open letter to the House of People's Representatives on the reviewing and passing of a new Criminal Code





Ref: TG ASA 21/2009/45

AI Index: ASA 21/022/2009



Kepada Yth.

Dr. Benny Kabur Harman

Ketua Komisi III

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jl. Gatot Subroto
Tanahabang 10270

Indonesia


5 November 2009





hal: SURAT TERBUKA kepada DPR RI MENGENAI PENGKAJIAN KEMBALI DAN PENGESAHAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Amnesty International dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) menyambut baik penunjukan Bapak sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang membidangi urusan hukum. Kami berharap bahwa ke depannya kita dapat mengembangkan hubungan yang produktif dan bekerjasama dengan baik guna memperkuat rule of law di Indonesia yang selaras dengan hukum dan standar hak asasi manusia (HAM) internasional.

Dalam bulan-bulan pertama Bapak sebagai Ketua Komisi III, kami sungguh berharap Bapak dapat menempatkan pilihan untuk mengkaji kembali dan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai prioritas pertama dan utama, yang tentunya sejalan dengan Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM). Lebih jauh lagi, di dalam KUHP yang baru juga harus dimasukkan ketentuan-ketentuan yang senafas dengan hukum HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia di dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Sebagaimana Bapak ketahui, KUHP yang masih berlaku saat ini telah mengalami pembahasan yang cukup lama di DPR; namun, KUHP tersebut masih terus berlaku sekalipun ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya tidak sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional atau selaras dengan Konstitusi.

Sehubungan dengan proses pembahasan RKUHP yang sedang berjalan tersebut, Amnesty International dan LBH Masyarakat dengan ini mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Komisi III DPR untuk memberi perhatian pada poin-poin penting berikut:

MEMASTIKAN BAHWA PENYIKSAAN, DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN KEJAM, TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA LAINNYA DIJADIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA


Sesuai dengan rekomendasi Komite PBB untuk Urusan Penyiksaan yang dikeluarkan pada tahun 2001 dan 2008, KUHP Indonesia harus mempunyai definisi penyiksaan yang komprehensif yang sesuai dengan Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan. KUHP yang baru juga harus memastikan bahwa perbuatan yang setara dengan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 CAT juga harus dijadikan sebagai tindak pidana. Sebagai contoh, tindak pidana tersebut harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada perbuatan-perbuatan sebagai berikut (ketika tidak setara dengan penyiksaan): penggunaan kekerasan yang tidak perlu atau eksesif, penyerangan, ancaman dan pembiaran yang disertai dengan niat dan eksploitasi tahanan dan narapidana, dan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi.



Kehadiran ketentuan tersebut dan hukuman yang layak bagi para pelaku tindak penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dapat menjadi langkah yang signifikan untuk melindungi warga Indonesia dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, baik yang dilakukan oleh, dengan persetujuan atau sepengetahuan dari aparat penegak hukum. Hal tersebut dapat menjadi kerangka hukum yang memadai untuk menjera pelanggaran HAM di masa mendatang dan menjamin bahwa korban penyiksaan dapat memperoleh keadilan.

CABUT KETENTUAN YANG MENGEKANG KEBEBASAN BEREKSPRESI


Amnesty International sudah lama menyatakan keprihatinannya atas KUHP yang saat ini berlaku yang masih mengandung ketentuan yang melanggar kebebasan berekspresi seseorang. Dalam beberapa tahun terakhir, Amnesty International telah mendokumentasikan kasus penangkapan dan pemenjaraan puluhan aktivis politik di Maluku dan Papua berdasarkan Pasal 106 KUHP.1 Amnesty International dan LBH Masyarakat merekomendasikan agar ketentuan ini dikaji kembali, diubah dan jika perlu dicabut untuk memastikan bahwa KUHP yang baru sesuai dengan standar internastional mengenai kebebasan berekspresi, dan secara khusus sesuai dengan Pasal 19 ICCPR yang telah diratifikasi oleh Indonesia di tahun 2006. Dalam pembahasan nanti, perhatian khusus perlu diberikan ketika membahas Bab I mengenai “Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara”, Bab II mengenai “Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden”, Bab III mengenai “Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat”, dan Bab V mengenai “Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum”.

Lebih jauh lagi, Amnesty International dan LBH Masyarakat juga mengkritisi ketentuan hukum yang mengkriminalisasi tindak pidana penghinaan (Bab XVI mengenai Penghinaan), dan secara khusus Pasal 310, 311, dan 316 yang dalam beberapa bulan terakhir telah dipergunakan untuk membungkam para pembela HAM ketika mereka tengah menjalani tugas memperjuangkan hak asasi orang lain. Amnesty International menyadari setidaknya tujuh pembela HAM telah disangka/didakwa atas pasal pencemaran (terhadap pejabat), yang secara normatif dapat diancam dengan hukuman sampai lima tahun penjara.2

CABUT KETENTUAN PIDANA POKOK HUKUMAN MATI


Kami menyambut baik bahwa, sejauh ini, tidak ada satupun orang yang dieksekusi mati di Indonesia di tahun 2009. Namun, Amnesty International dan LBH Masyarakat tetap prihatin dengan masih dipertahankannya hukuman mati sebagai pidana pokok oleh Indonesia di dalam KUHP dan undang-undang lainnya. Sebagaimana Bapak ketahui, saat ini sedang berjalan tren global penghapusan hukuman mati. Satu dari beberapa negara yang baru-baru ini menghapuskan hukuman mati adalah Filipina. Di tahun 2006, Filipina menghapuskan hukuman mati sebagai pidana untuk segala jenis kejahatan. Saat ini terdapat 139 negara di dunia yang telah menghapuskan hukuman mati secara hukum maupun secara praktik. Amnesty International dan LBH Masyarakat berharap bahwa Indonesia dapat segara mengikuti tren ini dan bergabung bersama dengan Filipina dalam menunjukkan kepemimpinan berbasis HAM-nya dalam persoalan ini dengan menghapus hukuman mati. Fungsi hukuman mati sebagai penjera munculnya kejahatan tidak pernah berhasil terbukti. Studi ilmiah yang dilakukan oleh PBB di tahun 1998 dan 2002 menyimpulkan bahwa “…tidaklah bijak menerima hipotesis bahwa hukuman mati memberi efek jera bagi tindak pidana pembunuhan dalam banyak hal, dibandingkan dengan penerapan hukuman yang sesungguhnya sedikit lebih ringan dari itu yakni penjara seumur hidup.”3 Lebih jauh lagi, hukuman mati mengandung potensi bahaya yang tidak dapat diperbaiki kembali jika terjadi kesalahan penerapan hukum.




Sejauh ini hukuman mati sebagai pidana tercantum di dalam beberapa pasal di KUHP untuk beberapa kejahatan seperti misalnya pembunuhan berencana (Pasal 340), dan tindak pidana makar (Pasal 104)4.Seluruh ancaman pidana mati yang tertulis dalam pasal-pasal tersebut harus dicabut karena keberadaan hukuman mati melanggar hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan hukum dan standar HAM internasional lainnya.


MENGHAPUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN DISKRIMINASI BERBASIS JENDER DALAM SEGALA BENTUK


Amnesty International menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengkriminalisasi sejumlah tindak kekerasan berbasis jender di dalam konteks keluarga.5 Namun kami tetap prihatin dengan adanya sejumlah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang belum dijadikan sebagai tindak pidana dalam hukum Indonesia. Sebagai contoh misalnya pelecehan seksual di luar ranah domestik dan pemerkosaan dalam konteks pernikahan masih belum dikriminalisasi. Amnesty International dan LBH Masyarakat merekomendasikan bahwa ketentuan khusus di dalam KUHP yang baru hendaknya menginkorporasikan ketentuan yang melarang pelecehan seksual dalam segala bentuk dan pemerkosaan dalam pernikahan.


Amnesty International dan LBH Masyarakat juga mencatat bahwa definisi pemerkosaan dan kekerasan seksual dalam hukum pidana nasional harus menyediakan perlindungan yang efektif bagi hak seseorang atas keutuhan jiwa dan raganya. Oleh karena itu definisi pemerkosaan juga harus mencerminkan fakta bahwa kejahatan ini dilakukan tidak hanya dengan cara-cara pemaksaan atau ancaman penggunaan kekerasan, tetapi juga melalui koersi (kewajiban), atau mengambil keuntungan dari seseorang yang belum dapat membuat pilihan yang jenuin (sebagai contoh, karena tidak sadar, tertidur, atau tidak dapat membuat keputusan berdasarkan ketidakmampuan kapasitasnya).


Lebih jauh lagi, Amnesty International dan LBH Masyarakat juga prihatin atas KUHP sekarang yang mengkriminalisasi perzinahan (Pasal 284) yang bertentangan dengan standar HAM internasional. Ketentuan semacam ini melanggar hukum dan standar internasional yang berhubungan dengan hak atas keutuhan jiwa dan raga, dan penerapan ketentuan ini cenderung melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum mengingat kaum perempuanlah yang lebih sering dituntut secara tidak proporsional atas tindak pidana ini.


MENCABUT KETENTUAN YANG MENGKRIMINALISASI ABORSI DAN AKSES PENDIDIKAN MENGENAI SEKSUALITAS DAN REPRODUKSI


Indonesia, sebagai salah satu negara dengan angka kematian ibu melahirkan tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik, masih jauh mencapai target Millennium Development Goals-nya yang harus mengurangi sepertiga rasio angka kematian ibu melahirkan antara 1990 dan 2015. Aborsi yang tidak aman dan kelahiran yang tidak diinginkan adalah beberapa penyebab tingginya angka kematian ibu melahirkan di Indonesia.6


Dekriminalisasi aborsi (lihat Pasal 346, 347, 348, dan 349) akan menjadi langkah positif untuk mengurangi angka kematian tersebut dengan memastikan bahwa kaum perempuan yang baru melakukan aborsi dan menghadapi proses medis yang kompleks dapat mengakses pemulihan kesehatan yang dapat menyelamatkan hidup mereka. Hal tersebut dapat menghilangkan ketakutan di antara perempuan dan praktisi medis bahwa mereka akan menghadapi tuntutan hukum dan pemenjaraan jika mereka membutuhkan atau menyediakan layanan kesehatan.

Amnesty International melakukan kampanye secara global untuk dekriminalisasi aborsi guna memastikan bahwa korban pemerkosaan dan pernikahan inses, dan perempuan yang menghadapi proses medis-kompleks yang mengancam hidupnya karena kehamilan, dapat mengakses layanan yang dapat membantu mereka menggugurkan kandungannya.


Amnesty International berkampanye bagi setiap perempuan yang menderita komplikasi dari aborsi untuk mengakses layanan medis yang mereka mau, terlepas bahwa aborsi yang mereka lakukan legal ataupun ilegal.


Akses terhadap informasi mengenai hak seksual dan reproduksi tanpa diskriminasi juga penting untuk mengurangi kehamilan yang tidak diinginkan. Pasal 534 dan 535 KUHP mengkriminalisasi penyediaan informasi bagi kaum muda sehubungan dengan pencegahan kehamilan.

Ketentuan tersebut adalah pelanggaran hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi yang berhubungan dengan seksualitas dan reproduksi dan oleh karenanya harus dihapuskan dari hukum pidana Indonesia.


kriminalisasi kejahatan dalam hukum internasional


KUHP yang baru harus mengkriminalisasi kejahatan yang selama ini telah diatur dalam hukum internasional. Hal ini termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana dimaksud dalam Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional, termasuk kejahatan perang yang tidak termasuk dalam Statuta tersebut (seperti misalnya pelanggaran serius tertentu dan kejahatan serius lainnya yang diatur dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949, dan yang berhubungan dengan Protokol I mengenai Perlindungan terhadap Korban Konflik Bersenjata Internasional – dan pelanggaran tertentu yang diatur dalam hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata non-internasional), dan penyiksaan, pembunuhan ekstrayudisial, dan penghilangan paksa sebagai tindakan terpisah. Pengertian kejahatan-kejahatan ini harus seluas definisi yang diatur dalam Statuta Roma, tetapi ketika hukum internasional (seperti Protokol I) atau hukum kebiasaan mengandung ketentuan yang lebih kuat daripada yang diatur dalam Statuta, pengertian tersebutlah yang harus diinkorporasikan ke dalam hukum nasional.


Demikanlah rekomendasi ini kami sampaikan. Mohon tidak ragu-ragu menyampaikan pertanyaan apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dengan penjelasan kami di atas. Kami akan dengan senang hati membahas pembaharuan KUHP tersebut di atas dan persoalan lainnya yang juga menjadi fokus kita bersama.



Hormat kami,





Isabelle Arradon

Peneliti Indonesia dan Timor-Leste – Program Asia Pasifik


Ricky Gunawan

Direktur Program - LBH Masyarakat





1 Lihat Amnesty International, “Dipenjara karena mengibarkan sebuah bendera– Tahanan Politik di Maluku”, Maret 2009, AI Index: ASA 21/008/2009. Sumber: http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/008/2009/en/83bb8344-a4d3-425d-95d2-d36eb886e307/asa210082009en.pdf, diakses pada tanggal 29 Oktober 2009.


2 Lihat Pasal 311.1: ”Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancem melakukan fitnah dengan pidana penjara palng lama empat tahun.” dan Pasal 316: ”Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seseorang pejabat pada waktu atau menjalankan tugasnya yang sah.” Artinya, pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pejabat, secara normatif dapat dipidana penjara sampai lima tahun dan beberapa bulan (empat tahun ditambah sepertiganya).

3 Roger Hood, The Death Penalty: A World-wide Perspective, Oxford, Clarendon Press, edisi ketiga, 2002, hal. 230.


4 Pasal lainnya yang memiliki ancaman pidana mati termasuk Pasal 111, 124, 140, 365, dan 444.

5 Lihat lebih khusus “Eksploitasi dan pelanggaran: perjuangan para pekerja rumah tangga di Indonesia”, AI Index: AI Index: ASA 21/001/2007. Sumber: http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/001/2007/en/404b2f23-d3c5-11dd-8743-d305bea2b2c7/asa210012007en.pdf, diakses tanggal 29 Oktober 2009.

6 Diperkirakan bahwa sekitar 11% dari angka kematian di Indonesia disebabkan karena praktik aborsi yang tidak aman dan bahwa 7% dari kelahiran terjadi karena tidak diinginkan. Lihat Laporan Perkembangan Indonesia mengenai Millenium Development Goals, 2004. Weblink: http://www.undp.or.id/pubs/imdg2004/English/MDG-IDN_English_Goal5.pdf, diakses pada tanggal 29 Oktober 2009.