Document - Indonesia: Papuan court clears human rights defender of all charges
PERNYATAAN PUBLIK
AMNESTY INTERNATIONAL
29 Januari 2009
AI Index: ASA 21/001/2009
Pengadilan Papua:
Pembela Hak Asasi Manusia Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Amnesty International menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada hari ini yang membebaskan seorang pengacara hak asasi manusia, Iwanggin Sabar Olif alias Sabar, dari segala dakwaan terhadap dirinya. Putusan ini memberikan sinyal yang positif bagi para komunitas pembela hak asasi manusia di Papua. Namun, Pemerintah Indonesia perlu untuk lebih menjamin agar masyakarat Papua dapat dengan bebas menyuarakan pendapat mereka.
Putusan Pengadilan tersebut hadir di tengah konteks pengekangan terhadap kebebasan berekspresi di Papua. Pada tanggal 14 Januari 2009, Amnesty International mendesak pembebasan yang segera dan tanpa syarat terhadap 11 orang yang menghadapi tuntutan tiga tahun penjara atau lebih hanya karena mereka mempertunjukkan bendera yang dilarang oleh Pemerintah.
Iwanggin Sabar Olif sejak awal seharusnya tidak ditangkap. Penahanan terhadap dirinya sejak bulan Oktober 2007 sampai dengan Januari 2008 dan persidangan lanjutannya memakan waktu lebih dari 15 bulan. Situasi ini telah menghalangi dirinya untuk melakukan pekerjaannya sebagai seorang pembela hak asasi manusia di Papua. Sebagaimana disampaikan oleh Hina Jilani, mantan Wakil Khusus Sekretaris-Jenderal PBB untuk Urusan Pembela Hak Asasi Manusia, di dalam laporannya setelah kunjungannya ke Indonesia pada bulan Juni 2007, prosedur/tata cara harus “ditetapkan untuk mencegah penuntutan terhadap para pembela hak asasi manusia oleh karena aktivitas mereka yang secara sah merupakan bagian dari fungsi mereka untuk membela hak asasi manusia”.
Iwanggin Sabar Olif didakwa dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menghasut “di muka umum (…) supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatanyang diberikan berdasar ketentuan undang-undang”. Pasal ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, di masa lalu telah digunakan untuk menjerat para pejuang hak asasi manusia di Indonesia, termasuk di Aceh, Jawa, Kalimantan Timur dan Maluku, untuk menekan kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia untuk menjamin bahwa Pasal 160 tidak lagi digunakan untuk mengurangi hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin di dalam Konstitusi dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik di mana Indonesia merupakan Negara Pihak.
Latar Belakang
Papua, provinsi paling timur Indonesia, telah menyaksikan situasi hak asasi manusia yang memburuk selama beberapa tahun terakhir. Penduduk asli, yang secara etnis berbeda dari penduduk di wilayah lain di Indonesia, semakin mempertanyakan kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai sumber daya alam Papua dan migrasi penduduk non-Papua ke dalam wilayah mereka. Pemerintah Indonesia mempertahankan kehadiran polisi dan militer, di mana para anggotanya telah menghadapi tuduhan melakukan intimidasi dan mengancam para anggota komunitas penduduk asli lokal yang mendukung otonomi luas atau kemerdekaan dari Indonesia melalui cara-cara yang damai.
Iwanggin Sabar Olif adalah anggota organisasi hak asasi manusia di Papua bernama ELSHAM (Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia). Dia ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2007 karena mengirim sebuah pesan singkat kepada teman-teman dan keluarganya, meminta mereka untuk berhati-hati karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan program yang ‘berbahaya’bersama dengan tentara untuk ‘membasmi’ pendudukPapua dengan cara meracuni makanan dan tindakan-tindakan kekerasan lainnya.
Para pembela hak asasi manusia Papua menyatakan, pada saat penangkapan Iwanggin Sabar Olif, bahwa pesan singkat ini telah disirkulasikan sejak bulan Juli 2007, dan bahwa ribuan orang Papua sudah menerima pesan singkat tersebut. Iwanggin Sabar Olif selalu menyangkal telah menulis atau mengirim, atau bahkan menerima pesan singkat tersebut.
Iwanggin Sabar Olif pada awalnya didakwa dengan pasal ‘penghinaan terhadap Presiden’. Namun Pasal 134, 136 dan 137 KUHP, yang menghukum ‘penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden’ dengan ancaman pidana sampai dengan enam tahun penjara, telah dinyatakan tidak sesuai dengan Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi pada bulan Desember 2006, sehingga membuat polisi mengubah dakwaannya.
Tim pengacara Iwanggin Sabar Olif telah menyatakan keprihatinan mereka yang sangat mendalam atas beberapa ketidakberesan mulaidari proses penangkapan sampai dengan proses persidangan. Mereka menyatakan bahwa sejumlah ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dipatuhi. Secara khusus, Iwanggin Sabar Olif tidak memiliki akses terhadap seorang pengacara selama interogasi polisi (Pasal 54). Dia telah diintimidasi oleh polisi untuk mengaku bahwa dirinya adalah pengirim asli dari pesan singkat tersebut (Pasal 117(1)). Menurut laporan, hakim berteriak dan menyalahkan Iwanggin Sabar Olif selama proses persidangan sehingga melanggar prinsip praduga tak bersalah (Pasal 158).