Annual Report 2012
The state of the world's human rights

Document - Indonesia: Right to a fair trial must be guaranteed in law and practice


AMNESTY INTERNATIONAL


Pernyataan publik


AI Index: ASA 21/014/2006 (Umum)

News Service No: 228

7 September 2006


Batas Embargo: 7 September 2006 00:01GMT



Indonesia: Hak untuk mendapatkan pemeriksaan pengadilan yang adil harus dijamin dalam undang-undang dan


Amnesty International menyambut baik komitmen Pemerintah Indonesia untuk meninjau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan maksud untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia, dan aturan undang-undang. KUHAP tersebut menentukan prosedur dan hak para individu di tingkatan yang berbeda dalam proses investigasi dan pemeriksaan pengadilan. Aturan-aturannya harus memasukkan tentang usaha perlindungan yang penting terhadap hak untuk mendapatkan pemeriksaan pengadilan yang adil, dan perlindungan dari penyiksaan serta penahanan secara sewenang-wenang. Konsep KUHAP yang direvisi merupakan peningkatan yang berarti dari KUHAP yang berlaku saat ini, dalam hal perlindungan terhadap hak-hak para tersangka dan terdakwa. Namun beberapa upaya perlindungan terhadap hak untuk mendapatkan pemeriksaan pengadilan yang adil tetap belum ada dalam revisi, sehingga membuat para individu rawan terhadap pelanggaran hak asasi manusia pada tingkat yang berbeda dalam prosedur investigasi dan pemeriksaan pengadilan.


Dalam sebuah dokumen publik yang diluncurkan hari ini, “Komentar tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah direvis” (AI Index: ASA 21/005/2006), Amnesty International menyoroti aturan-aturan dalam konsep yang masih kurang memenuhi ketentuan hukum dan standar internasional. Dokumen tersebut berisi rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan kepada tim pengonsep dan pihak-pihak lain yang berkepentingan yang lain untuk merevisi bidang-bidang yang berkepentingan dalam upaya menyejajarkannya dengan standar internasional, dan berusaha melindungi hak untuk mendapatkan pemeriksaan pengadilan yang adil.


Amnesty Internasional khawatir bahwa konsep KUHAP yang direvisi lemah dalam hal usaha perlindungan fundamental yang menjamin bahwa seorang individu tidak dihukum dengan tidak adil, ditahan dengan sewenang-wenang atau menjadi sasaran penyiksaan atau penganiayaan. Misalnya, harus ada tambahan dalam konsep KUHAP yang mensyaratkan bahwa setiap orang yang ditangkap atau ditahan harus segera diajukan ke seorang hakim atau pejabat yang diberi otoritas untuk menentukan legalitas penangkapan atau penahanan. Di situ harus ada perlindungan terhadap para individu dari penahanan secara ilegal, dan mengurangi risiko penyiksaan dan “penghilangan”.


Juga ada kekurangan dalam konsep KUHAP yang direvisi dalam hal aturan yang secara khusus menuntut yang berwenang untuk menginformasikan kepada seseorang yang dicurigai atau didakwa tentang hak-hak mereka, dalam cara yang bijaksana, dan dengan menggunakan bahasa yang sederhana. Di sini termasuk hak untuk mengakses seorang pengacara dan memungkinkan seorang pengacara hadir di semua tingkatan pemeriksaan, hak untuk mendapatkan seorang penerjemah, hak untuk mengakses anggota keluarga, hak untuk mendapatkan bantuan medis dan hak untuk tetap diam. Untuk mendapatkan haknya, seorang tersangka atau terdakwa harus tahu bahwa hak-hak semacam itu ada. Konsep KUHAP yang direvisi juga ada kekurangan dalam hal aturan yang cukup untuk menjamin bahwa setiap orang yang ditahan atau dituduh karena pelanggaran pidana memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum selama penahanan, dalam pemeriksaan pengadilan, ataupun ketika naik banding. Lagi pula konsep KUHAP yang direvisi secara eksplisit gagal untuk mengakui dan berusaha melindungi hak bagi setiap orang yang disangka, atau dituntut karena pelanggaran pidana untuk dianggap tidak bersalah sampai dan kecuali dinyatakan terbukti bersalah menurut hukum setelah dilakukan pemeriksaan pengadilan yang adil.


Lebih jauh dengan hal yang disebutkan di atas, yang merupakan usaha perlindungan terhadap hak untuk mendapatkan pemeriksaan pengadilan yang adil, konsep KUHAP yang direvisi tidak berisi ketentuan yang mencukupi untuk menghalangi penggunaan kekerasan dan penyiksaan dalam segala keadaan. penyiksaan dan/atau penganiayaan. Pertama, konsep KUHAP yang telah direvisi diam tentang penggunaannya yang mungkin dibuat dalam pengadilan tentang informasi yang didapatkan sebagai akibat adanya penyiksaan dan/atau penganiayaan. Berlawanan dengan standar internasional, di situ tidak ada ketentuan jelas, mana yang memasukkan penggunaan bukti atau kesaksian dalam pengadilan yang telah didapatkan karena adanya penyiksaan. Hal tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan hakim tentang apakah bukti yang dinyatakan didapatkan di bawah penyiksaan atau tidak diakui, dan bila diakui, bobotnya seperti apa. Hakim tidak memiliki otoritas untuk memerintahkan penyidikan oleh otoritas yang adil ke dalam pernyataan bawa bukti atau kesaksian didapatkan di bawah penyiksaan atau penganiayaan. Kedua, kantor baru Hakim Komisaris antara lain dibentuk untuk mendengarkan tentang keberatan pra-pengadilan terhadap keabsahan penangkapan, penahanan dan penyidikan, tidak memiliki otoritas eksplisit untuk dimasukkan dalam kondisi penahanan dan perlakuan terhadap tersangka dalam penahanan.


Baru-baru ini ada kasus yang menyoroti pelanggaran perlindungan semacam itu di Indonesia, dan menunjukkan perlunya untuk memasukkannya dalam revisi terhadap ketetapan yang disebutkan di atas, termasuk pemberitahuan tentang hak, hak untuk mendapatkan konsultasi hukum, anggapan tidak bersalah dan larangan tentang bisa diterimanya di pengadilan dan proses-proses lain atas bukti yang diperoleh akibat adanya penyiksaan atau penganiayaan.


Pada bulan Agustus 2006, enambelas orang laki-laki dihukum antara lima dan limabelas tahun penjara sehubungan dengan peristiwa kekerasan yang menyebabkan kematian tiga orang petugas polisi dan seorang perwira angkatan udara di Abepura, Papua, pada tanggal 15-16 Maret 2006. Ada laporan bahwa keenambelas orang tersebut menjadi sasaran intimidasi dan penganiayaan selama diinterogasi, untuk memaksa mereka supaya di pengadilan mengaku bahwa mereka bersalah terhadap kejahatan yang dituduhkan kepada mereka. Seorang tahanan melaporkan bahwa seorang perwira polisi senior mengancam akan menembaknya bila dia tidak mengungkapkan informasi tertentu. Tergugat tersebut juga melaporkan bahwa dua jam sebelum pemeriksaan pengadilan, mereka ditendang tentara yang memakai sepatu boot, dan kepala dan badan mereka dipukul dengan pucuk senjata dan tongkat karet oleh para petugas polisi, untuk membuat mereka mengaku bahwa mereka telah melakukan kejahatan yang dituduhkan kepada mereka. Bagi mereka yang menolak mengakui tuduhan pihak penuntut selama dalam pemeriksaan pengadilan juga mengalami penganiayaan serupa ketika mereka telah kembali ke pusat penahanan polisi. Beberapa dari tahanan tersebut melaporkan bahwa mereka tidak ada kontak dengan pengacara yang ditugaskan membela mereka sebelum pemeriksaan pengadilan yang dimulai pada bulan Mei 2006, dan mereka juga tidak menyadari akan hak-hak mereka serta tentang prosedur hukum. Selanjutnya, laporan-laporan tersebut telah mengindikasikan bahwa selama masa pemeriksaan pengadilan, para hakim mungkin melemahkan prinsip “anggapan tidak bersalah” dan hak terdakwa untuk memeriksa saksi.

.

Kasus ini jelas menunjukkan adanya hambatan yang serius terhadap hak untuk mendapatkan pemeriksaan pengadilan yang adil di Indonesia, dan hak untuk terbebaskan dari penyiksaan dan penganiayaan. Konsep KUHAP yang direvisi harus diubah untuk merefleksikan standar hak asasi manusia internasional secara akurat, untuk memberikan perlindungan efektif terhadap tersangka dan terdakwa di semua tingkatan penyidikan dan pemeriksaan pengadilan. Selanjutnya, ketetapan-ketetapan itu harus ditaati dan dijalankan.


Amnesty International telah mendokumentasikan banyak kasus, di mana upaya perlindungan yang ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini sering diabaikan. Misalnya, tersangka telah ditangkap tanpa surat penangkapan; di mana keluarga mereka tidak diberitahu atas penangkapan atau penahanan tersebut; di mana tersangka tidak diberi akses pengacara legal dan diberitahu bahwa mereka sebaiknya tidak minta pengacara dan diancam bila mereka minta dihubungkan dengan pengacara; dan di mana tersangka telah dipaksa untuk menandatangani surat pengakuan di bawah ancaman tekanan atau diancam untuk disiksa atau dianiaya. Semua tindakan ini merupakan pelanggaran ketentuan terhadap KUHAP yang berlaku saat ini, namun toh terjadi, sering tanpa respon dari yang berwenang.


Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan tim pengonsep serta pihak-pihak lain yang relevan, untuk mempertimbangkan rekomendasi mereka selama revisi KUHAP yang berlaku, dan menjamin bahwa standar pemeriksaan pengadilan yang adil benar-benar dilaksanakan secara penuh di semua tingkatan penyidikan dan prosedur pemeriksaan pengadilan di Indonesia. Baik hukum dan prakteknya harus menunjukkan ketaatan terhadap standar internasional tentang pemeriksaan pengadilan yang adil, untuk menjamin bahwa semua tersangka, korban dan saksi dilindungi penuh sesuai dengan hukum internasional.


Dokumen umum


Untuk keterangan lebih lanjut, hubungilah kantor urusan pers Amnesty International di London, Inggris, +44 20 7413 5566

Amnesty International, 1 Easton St., London WC1X 0DW. web: http://www.amnesty.org


Untuk berita-berita terkini mengenai hak asasi manusia lihatlah http://news.amnesty.org




How you can help

AMNESTY INTERNATIONAL WORLDWIDE