Document - Indonesia: Crackdown on freedom of expression in Maluku
AMNESTY INTERNATIONAL
PUBLIC STATEMENT
17 December 2008
AI Index No. ASA 21/021/2008
Pengekangan terhadap Kebebasan Berekspresi di Maluku
Sedikitnya 70 orang telah ditangkap atau dipenjara karena telah melakukan kegiatan-kegiatan pro-kemerdekaan secara damai di provinsi Maluku, Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, sebagaimana diungkapkan oleh Amnesty International hari ini. Pemerintah Indonesia harus segera dan tanpa syarat membebaskan semua orang yang ditahan karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berkeyakinan dan berkumpul secara damai.
Sebuah penelitian terkini menunjukkan bahwa sedikitnya 22 orang di antaranya telah disiksa selama berada di tahanan. Keduapuluh dua orang aktivis tersebut, yang dipimpin oleh Johan Teterissa, ditangkap pada tanggal 29 Juni 2007 setelah mempertunjukkan sebuah tarian perang tradisional di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kota Ambon, ibukota Maluku. Tarian tersebut berpuncak pada pembentangan bendera Benang Raja oleh para aktivis, sebuah simbol gerakan kemerdekaan Maluku.
Setelah pertunjukkan berakhir, pihak kepolisian, khususnya Detasemen-88 Anti Teror, menahan keduapuluh dua orang aktivis tersebut. Mereka tidak diberikan akses terhadap perwakilan hukum dan ditahan secara “incommunicado”.
Mereka dipukuli, dipaksa merangkak dengan perut mereka di atas aspal panas, dicambuk dengan kabel listrik dan dipaksa untuk memasukkan bola bilyar ke dalam mulut mereka. Polisi juga memukul bagian samping kepala mereka dengan popor senapan sampai telinga mereka berdarah dan menembakkan senapan di dekat telinga mereka. Polisi terus-menerus mengancam mereka dengan menggunakan penyiksaan, terkadang dengan todongan senjata, untuk memaksa mereka mengaku.
Duapuluh satu orang dari mereka, termasuk Johan, dijatuhi hukuman antara tujuh sampai duapuluh tahun penjara atas ‘pemberontakan’ berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), sementara satu orang lagi sedang menunggu persidangan.
Dalam kurun dua tahun terakhir, 48 orang lainnya juga telah ditangkap dan dipenjara atas tuduhan subversi. Beberapa orang di antara mereka dijatuhi hukuman sampai dengan 17 tahun penjara atas kegiatan-kegiatan seperti memiliki, menjahit atau mengantarkan bendera ‘Benang Raja’. Penangkapan yang terkini terjadi pada tanggal 18 Juli 2008.
Salah satu dari mereka yang dipenjara atas tuduhan subversi adalah Simon Saiya, yang juga telah dipaksa untuk mengakui keterlibatannya di dalam kegiatan-kegiatan “terorisme” setelah polisi melakukan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang terhadap dirinya. Amnesty International telah menerima informasi bahwa ia sedang ditahan di sebuah sel polisi di pusat penahanan Brimob di Tantui, Ambon untuk menunggu persidangan. Amnesty Internastional sangat khawatir akan keselamatan dirinya.
Para pihak yang berwenang di Indonesia seharusnya melakukan penyelidikan yang efektif dan independen atas tuduhan-tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan keamanan di Ambon, Maluku, termasuk penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang terhadap para tahanan; dan menuntut mereka yang ditemukan bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.
END/
Public Document