Indonesia: Bebaskan penyintas pemerkosaan berusia 15 tahun yang dipenjarakan karena melakukan aborsi

Amnesty International Indonesia dan the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk dengan tanpa syarat dan segera membebaskan seorang anak berusia 15 tahun yang dihukum karena melakukan aborsi setelah diperkosa oleh kakaknya kandungnya sendiri.

Choose a language to view report

Download PDF